Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti
Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Artikel

Pemerintah Desa

Administrator

16 24-0 18:39:56

378 Kali Dibaca

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEKAR SARI KECAMATAN PASIR SAKTI

 

KEPALA DESA
   
SUPARDI
 

KEDUDUKAN

TUGAS

FUNGSI

Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

 

Melaksanakan pembangunan

Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

 

Pembinaan 
kemasyarakatan

Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Pemberdayaan masyarakat

Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

 

Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 
SEKRETARIS DESA
   
GUNAWAN
 

KEDUDUKAN

TUGAS

FUNGSI

Sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

 

KAUR. TATA USAHA DAN UMUM
RESTONI

 

KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Sebagai unsur staf Sekretariat Desa









Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;

Melaksanakan administrasi surat menyurat;

Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;

Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;

Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;

Penyiapan rapat-rapat;

Pengadministrasian aset desa;

Pengadministrasian inventarisasi desa;

Pengadministrasian perjalanan dinas;

Melaksanakan pelayanan umum.

 
KAUR KEUANGAN
   
MUHAMMAD MALIKI
 
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Sebagai unsur staf Sekretariat Desa

Membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pengurusan administrasi keuangan

Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,

Verifikasi administrasi keuangan, dan

Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

     
  KAUR. PERENCANAAN  
   
  SITI NURMALA  
     
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Sebagai unsur staf Sekretariat Desa

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;

Menyusun RAPBDes;

Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;

Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;

Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);

Menyusun laporan kegiatan Desa;

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
 
KASI PEMERINTAHAN  
 
ITA PURNAMI  
   
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;

Menyusun rancangan regulasi desa;

Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;

Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;

Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;

Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;

Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
     
  KASI KESEJAHTERAAN  
   
  SAMSUL HUDA  
     
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan

Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;

Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;

Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;

Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;

Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;

Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
   
KASI PELAYANAN  
 
M. TOLHAH MANSUR  
   
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;

Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;

Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;

Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;

Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;

Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;

Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;

Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;

Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

       
KEPALA DUSUN I   KEPALA DUSUN II KEPALA DUSUN III
 
TONO   EKO SUPRAYITNO MUHAMMAD NANGIMMUDIN
       
KEPALA DUSUN IV   KEPALA DUSUN V KEPALA DUSUN VI
       
SUSANTO   TURIMAN IIM TIHANI
       
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Sebagai unsur satuan tugas kewilayahan

Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya

Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARDI

Sekretaris Desa

GUNAWAN

Kaur Umum

RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan

M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra

SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I

TONO

Kepala Dusun II

EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV

SUSANTO

Kepala Dusun V

TURIMAN

Kepala Dusun VI

IIM TIHANI

Operator Smart Village

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:543
Kemarin:574
Total:256,302
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.117.80.241
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.781.448.912,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.321.411.500,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -202.500.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.012.373.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 61.933.912,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 647.072.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 120.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 59.950.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.611.500,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 536.070.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 200.295.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 18.435.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.485759
Longitude:105.773604

Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa