mekarsari-pasirsakti.desa.id – Pendaftaran Anggota KPPS sebentar lagi akan di buka oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan di seluruh Wilayah Indonesia.
Sesuai Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota bahwa Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dalam Pemilihan Umum 2024 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS dalam Pemilu Tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.
Kelengkapan dokumen Persyaratan calon Anggota KPPS Pemilu 2024 :
- Surat pendaftaran;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6;
- Surat pernyataan; dan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
BACA JUGA | Apa Tugas dan Berapa Honor KPPS Pemilu 2024?
Berikut kami lampirkan surat pendaftaran, surat pernyataan dan formulir daftar riwayat hidup yang akan digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota
BACA JUGA | Info Terbaru, Perubahan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Selengkapnya lampiran surat pendaftaran, surat pernyataan dan formulir daftar riwayat hidup yang akan digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bisa dilihat dan diunduh pada link di bawah ini :
Informasi lebih lanjut mengenai formulir kelengkapan Dokumen Pendaftaran Calon Anggota KPPS dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara Desa/Kelurahan setempat setelah Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibuka.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022