Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti
Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Artikel

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih : Inisiatif Pemerintah untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat Desa

Administrator

25 05-0 14:33:32

548 Kali Dibaca

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui pendekatan koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri.

Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dilandasi oleh semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia, dalam berbagai kesempatan, telah menekankan pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Tujuan utama dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih antara lain:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal.
  3. Memperkuat ketahanan pangan nasional.
  4. Meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan.
  5. Menekan inflasi dan harga kebutuhan pokok.
  6. Memperpendek rantai pasok dan menekan pergerakan tengkulak.

Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga pendekatan:

  1. Membangun Koperasi Baru: Dibentuk di desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
  2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Mengoptimalkan koperasi yang telah beroperasi dengan memperluas jenis usaha dan meningkatkan kapasitas.
  3. Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif atau kurang berkembang melalui restrukturisasi dan pendampingan

Jenis Usaha dan Layanan

Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk menjalankan berbagai jenis usaha yang berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat, antara lain:

  • Gerai sembako murah (Embrio KopHub).
  • Apotek desa.
  • Gerai kantor koperasi.
  • Unit simpan pinjam (Embrio Kop Bank).
  • Klinik desa.
  • Cold storage/cold chain.
  • Layanan logistik dan distribusi

 

Pembentukan dan operasional Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
  8. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
  9. Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  10. Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
  11. Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  12. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Tahapan Pembentukan

Proses pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dirancang berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, meliputi:

  1. Sosialisasi: Dilakukan kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa/kelurahan.
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan pengurus/pengawas.
  3. Pengesahan Badan Hukum: Melalui notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Integrasi atau Revitalisasi: Untuk koperasi yang sudah ada, dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar sesuai dengan program Kopdes/Kel Merah Putih.

Struktur pengelolaan koperasi diatur sebagai berikut:

  1. Pengurus dipilih dari pendiri yang ditetapkan dalam musyawarah desa/kelurahan.
  2. Kepala desa/lurah menjabat sebagai Ketua Pengawas koperasi secara ex-officio.
  3. Pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan semenda.
  4. Pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan juga melibatkan badan musyawarah desa/kelurahan.

Peluncuran resmi Kopdes/Kel Merah Putih direncanakan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Program ini menargetkan pembentukan koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan koperasi ini menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi situs resmi: https://merahputih.kop.id/

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARDI

Sekretaris Desa

GUNAWAN

Kaur Umum

RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan

M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra

SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I

TONO

Kepala Dusun II

EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV

SUSANTO

Kepala Dusun V

TURIMAN

Kepala Dusun VI

IIM TIHANI

Operator Smart Village

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:486
Kemarin:692
Total:271,378
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.135.184.166
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.781.448.912,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.321.411.500,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -202.500.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.012.373.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 61.933.912,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 647.072.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 120.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 59.950.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.611.500,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 536.070.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 200.295.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 18.435.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.485759
Longitude:105.773604

Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa