
Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - 18
Administrator | 05 Mei 2025 | 548 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
25 05-0 14:33:32
548 Kali Dibaca
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui pendekatan koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri.
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dilandasi oleh semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia, dalam berbagai kesempatan, telah menekankan pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Tujuan utama dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal.
- Memperkuat ketahanan pangan nasional.
- Meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan.
- Menekan inflasi dan harga kebutuhan pokok.
- Memperpendek rantai pasok dan menekan pergerakan tengkulak.
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga pendekatan:
- Membangun Koperasi Baru: Dibentuk di desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
- Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Mengoptimalkan koperasi yang telah beroperasi dengan memperluas jenis usaha dan meningkatkan kapasitas.
- Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif atau kurang berkembang melalui restrukturisasi dan pendampingan
Jenis Usaha dan Layanan
Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk menjalankan berbagai jenis usaha yang berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat, antara lain:
- Gerai sembako murah (Embrio KopHub).
- Apotek desa.
- Gerai kantor koperasi.
- Unit simpan pinjam (Embrio Kop Bank).
- Klinik desa.
- Cold storage/cold chain.
- Layanan logistik dan distribusi
Pembentukan dan operasional Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
- Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Tahapan Pembentukan
Proses pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dirancang berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, meliputi:
- Sosialisasi: Dilakukan kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa/kelurahan.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan pengurus/pengawas.
- Pengesahan Badan Hukum: Melalui notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Integrasi atau Revitalisasi: Untuk koperasi yang sudah ada, dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar sesuai dengan program Kopdes/Kel Merah Putih.
Struktur pengelolaan koperasi diatur sebagai berikut:
- Pengurus dipilih dari pendiri yang ditetapkan dalam musyawarah desa/kelurahan.
- Kepala desa/lurah menjabat sebagai Ketua Pengawas koperasi secara ex-officio.
- Pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan semenda.
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan juga melibatkan badan musyawarah desa/kelurahan.
Peluncuran resmi Kopdes/Kel Merah Putih direncanakan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Program ini menargetkan pembentukan koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan koperasi ini menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi situs resmi: https://merahputih.kop.id/
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1645

Populasi
1594

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3239
1645
LAKI-LAKI
1594
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3239
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SUPARDI

Sekretaris Desa
GUNAWAN

Kaur Umum
RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan
SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan
MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan
ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan
M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra
SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I
TONO

Kepala Dusun II
EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III
MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV
SUSANTO

Kepala Dusun V
TURIMAN

Kepala Dusun VI
IIM TIHANI

Operator Smart Village
MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.



Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

1.348 Kali
Download Template Desain Baliho APB Desa Tahun 2024

1.033 Kali
Mudahnya Cek Status Kepesertaan BPJS Melalui WhatsApp Pandawa BPJS

750 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Pengajian Sekaligus Resmikan Mobil Lazisnu, Desa Mekar Sari Kec. Pasir Sakti

699 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Penyaluran BLT DD Desa Mekar Sari

697 Kali
Kemeriahan Pembukaan Mabahis II di Pondok Pesantren Darussalam Mekar Sari

645 Kali
Download Formulir Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

613 Kali
Hadiri Gebyar Peringatan HUT Ke-47 Desa Mekar Sari

35 Kali
Peringatan HUT Ke-50 Desa Mekar Sari Dimeriahkan dengan Shalawatan Bersama Gus Rodhi Ahsan AD

110 Kali
Musyawarah Desa Khusus Desa Mekar Sari Sepakati Pembentukan "Koperasi Desa Merah Putih" Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

548 Kali
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih : Inisiatif Pemerintah untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat Desa

63 Kali
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PAUD TK Kasih Bunda, Wujud Komitmen Dana Desa untuk Pendidikan Anak Usia Dini

55 Kali
Musyawarah Desa Mekar Sari Bentuk Panitia HUT ke-50, Siap Gelar Wayang Kulit sebagai Puncak Perayaan

67 Kali
Penyerahan BLT Dana Desa dan Insentif Kader Desa Mekar Sari Jelang Idul Fitri 2025

43 Kali
Merajut Ukhuwah di Bulan Suci : Safari Ramadhan 1446 H Tingkat Kecamatan di Masjid Nurul Iman, Mekar Sari
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 486 |
Kemarin | : | 692 |
Total | : | 271,378 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.135.184.166 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar