Sebagaimana yang tercantum pada BAB IV Pasal 15 Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dijelaskan Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Priortas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Berikut Template desain baliho APB Desa Tahun 2024 dapat dilihat dan di unduh pada link berikut :
DOWNLOAD TEMPLATE FORMAT CDR
Sumber : www.kemendesa.go.id
BACA JUGA | Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana DesaPermendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa