Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur mengeluarkan Maklumat Nomor : MAK/01/II/2022 tanggal 07 Februari 2022 Tentang Kepatuhan Kegiatan Kemasyarakatan dan Obyek Wisata Selama Masa Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang berisi :
- Bahwa mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan meningkatnya kasus positif masyarakat yang terpapar virus corona (covid-19) dan menimbang Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah hukum Polres Lampung Timur yang berada pada Level 2.
- Bahwa sebagai bentuk imbangan terhadap pemberlakuan kebijakan Pemerintah tersebut serta untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengacu kepada asas Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi) khususnya masyarakat Lampung Timur, Maka dengan ini Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur mengeluarkan Maklumat :
-
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Restoran/Cafe, Pusat Kebugaran/Gym, Objek Wisata, Pembatasan pengunjung hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas, waktu operasional maksimal sampai dengan jam 21:00 WIB, Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan penerapan Prokes secara lebih ketat yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitazer serta menjaga jarak;
- Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara) dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas serta menerapkan prokes secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan, kegiatan hajatan (kegiatan kemasyaarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan Prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download maklumat DISINI