
Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - 18
Administrator | 15 November 2023 | 360 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
15 November 2023
360 Kali Dibaca
mekarsari-pasirsakti.desa.id – Menjelang Pemilu 2024, banyak persiapan yang harus dilakukan oleh panitia penyelenggara, salah satunya adalah merekrut anggota yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota ini disebut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 ada 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota. Seluruh anggota KPPS Pemilu 2024 harus menjalankan tugas dan nantinya akan mendapat honor.
Kapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka?
Sesuai Lampiran Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa Tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut :
NO |
TAHAPAN PEMBENTUKAN |
AWAL |
AKHIR |
1 |
pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS |
5 Januari 2024 |
9 Januari 2024 |
2 |
penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS |
5 Januari 2024 |
12 Januari 2024 |
3 |
penelitian administrasi calon anggota KPPS |
6 Januari 2024 |
13 Januari 2024 |
4 |
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS |
14 Januari 2024 |
16 Januari 2024 |
5 |
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS |
14 Januari 2024 |
19 Januari 2024 |
6 |
pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS |
20 Januari 2024 |
23 Januari 2024 |
7 |
penetapan anggota KPPS |
23 Januari 2024 |
23 Januari 2024 |
8 |
pelantikan anggota KPPS |
25 Januari 2024 |
25 Januari 2024 |
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 Mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024 (1 bulan) dengan menjalankan tugas tertentu.
Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja anggota KPPS diperpanjang. Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan. Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja anggota KPPS diperpanjang. Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Apa Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI);
- Memiliki usia 17 – 55 tahun;
- Memiliki kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Memiliki pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berikut kelengkapan dokumen Persyaratan calon Anggota KPPS Pemilu 2024 :
- surat pendaftaran;
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- pas foto;
- surat pernyataan; dan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
Sumber :
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1642

Populasi
1593

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3235
1642
LAKI-LAKI
1593
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3235
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SUPARDI

Sekretaris Desa
GUNAWAN

Kaur Umum
RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan
SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan
MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan
ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan
M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra
SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I
TONO

Kepala Dusun II
EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III
MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV
SUSANTO

Kepala Dusun V
TURIMAN

Kepala Dusun VI
IIM TIHANI

Operator Smart Village
MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.



Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

10.969 Kali
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih : Inisiatif Pemerintah untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat Desa

1.960 Kali
Download Template Desain Baliho APB Desa Tahun 2024

1.621 Kali
Mudahnya Cek Status Kepesertaan BPJS Melalui WhatsApp Pandawa BPJS

795 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Pengajian Sekaligus Resmikan Mobil Lazisnu, Desa Mekar Sari Kec. Pasir Sakti

759 Kali
Kemeriahan Pembukaan Mabahis II di Pondok Pesantren Darussalam Mekar Sari

735 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Penyaluran BLT DD Desa Mekar Sari

705 Kali
Download Formulir Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

66 Kali
Cara Cek Secara Online Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU 2025

81 Kali
Semangat Berqurban Menyatukan Warga: Penyembelihan Hewan Qurban di Desa Mekar Sari pada Idul Adha 1446 H/2025 M

51 Kali
Kemeriahan Takbir Keliling Idul Adha 1446 H di Desa Mekar Sari

102 Kali
Malam Puncak HUT ke-50 Desa Mekar Sari Meriah dengan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk

143 Kali
Peringatan HUT Ke-50 Desa Mekar Sari Dimeriahkan dengan Shalawatan Bersama Gus Rodhi Ahsan AD

331 Kali
Musyawarah Desa Khusus Desa Mekar Sari Sepakati Pembentukan "Koperasi Desa Merah Putih" Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

10.969 Kali
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih : Inisiatif Pemerintah untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat Desa
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 192 |
Kemarin | : | 991 |
Total | : | 308,640 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.146 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Indah Fitria
15 November 2023 17:58:09
Terimakasih informasinya sangat bermanfaat semoga tahun depan bisa mendaftar anggota KPPS