Desa Mekar Sari

Kec. Pasir Sakti, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Mekar Sari

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

PILKADA SERENTAK 2024

Rabu, 27 November 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi dan Portal Layanan SID Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti | Pusat Informasi Publik dan Kegiatan Pemerintah Desa Mekar Sari - Pasir Sakti | Terima Kasih

Berita Desa

mekarsari-pasirsakti.desa.id – Menjelang Pemilu 2024, banyak persiapan yang harus dilakukan oleh panitia penyelenggara, salah satunya adalah merekrut anggota yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota ini disebut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 ada 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota. Seluruh anggota KPPS Pemilu 2024 harus menjalankan tugas dan nantinya akan mendapat honor.

Kapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka?

Sesuai Lampiran Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa Tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut :

NO

TAHAPAN PEMBENTUKAN

AWAL

AKHIR

1

pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

5 Januari 2024

9 Januari 2024

2

penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

5 Januari 2024

12 Januari 2024

3

penelitian administrasi calon anggota KPPS

6 Januari 2024

13 Januari 2024

4

pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

14 Januari 2024

16 Januari 2024

5

tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

14 Januari 2024

19 Januari 2024

6

pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

20 Januari 2024

23 Januari 2024

7

penetapan anggota KPPS

23 Januari 2024

23 Januari 2024

8

pelantikan anggota KPPS

25 Januari 2024

25 Januari 2024

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 Mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024 (1 bulan) dengan menjalankan tugas tertentu.

Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja anggota KPPS diperpanjang. Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan. Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja anggota KPPS diperpanjang. Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Apa Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki usia 17 – 55 tahun;
  3. Memiliki kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Memiliki pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berikut kelengkapan dokumen Persyaratan calon Anggota KPPS Pemilu 2024 :

  1. surat pendaftaran;
  2. daftar riwayat hidup;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  4. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. pas foto;
  6. surat pernyataan; dan
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

 

Sumber :

  1. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022

Kiriman Komentar

Indah Fitria

15 November 2023 09:58:09

Terimakasih informasinya sangat bermanfaat semoga tahun depan bisa mendaftar anggota KPPS

Beri Komentar

Desa

1.637

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.637penduduk

1.575

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.575penduduk

3.212

TOTAL

TOTAL3.212penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUPARDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

RESTONI, S.Kom.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ITA PURNAMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

M. TOLHAH MANSUR

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SAMSUL HUDA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

TONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

EKO SUPRAYITNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

TURIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

IIM TIHANI

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

9

Surat

Bulan Ini

7

Surat

Bulan Lalu

24

Surat

Tahun Ini

230

Surat

Tahun Lalu

350

Surat

Total

836

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 142
Kemarin : 162
Total Pengunjung : 97.180
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.226.251.70
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -23.050.000,00Rp. -23.050.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.250.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.084.849.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 92.942.413,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 449.684.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 671.349.413,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 613.064.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 190.047.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 27.525.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 126.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

SUPARDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RESTONI, S.Kom.

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ITA PURNAMI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

M. TOLHAH MANSUR

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SAMSUL HUDA

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

TONO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

SUSANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

TURIMAN

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

IIM TIHANI

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor