mekarsari-pasirsakti.desa.id – Menjelang Pemilu 2024, banyak persiapan yang harus dilakukan oleh panitia penyelenggara, salah satunya adalah merekrut anggota yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota ini disebut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 ada 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota. Seluruh anggota KPPS Pemilu 2024 harus menjalankan tugas dan nantinya akan mendapat honor.
Kapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka?
Sesuai Lampiran Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa Tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut :
NO
|
TAHAPAN PEMBENTUKAN
|
AWAL
|
AKHIR
|
1
|
pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
|
5 Januari 2024
|
9 Januari 2024
|
2
|
penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
|
5 Januari 2024
|
12 Januari 2024
|
3
|
penelitian administrasi calon anggota KPPS
|
6 Januari 2024
|
13 Januari 2024
|
4
|
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
|
14 Januari 2024
|
16 Januari 2024
|
5
|
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
|
14 Januari 2024
|
19 Januari 2024
|
6
|
pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
|
20 Januari 2024
|
23 Januari 2024
|
7
|
penetapan anggota KPPS
|
23 Januari 2024
|
23 Januari 2024
|
8
|
pelantikan anggota KPPS
|
25 Januari 2024
|
25 Januari 2024
|
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 Mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024 (1 bulan) dengan menjalankan tugas tertentu.
Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja anggota KPPS diperpanjang. Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan. Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja anggota KPPS diperpanjang. Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Apa Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI);
- Memiliki usia 17 – 55 tahun;
- Memiliki kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Memiliki pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berikut kelengkapan dokumen Persyaratan calon Anggota KPPS Pemilu 2024 :
- surat pendaftaran;
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- pas foto;
- surat pernyataan; dan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
Sumber :
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022