Desa Mekar Sari

Kec. Pasir Sakti, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Mekar Sari

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

PILKADA SERENTAK 2024

Rabu, 27 November 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi dan Portal Layanan SID Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti | Pusat Informasi Publik dan Kegiatan Pemerintah Desa Mekar Sari - Pasir Sakti | Terima Kasih

Berita Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

A. LATAR BELAKANG

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa.

B. RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
    1. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
    2. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
    3. penanggulangan kemiskinan.
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:

a. pemenuhan kebutuhan dasar:

    • pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
    • perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
    • penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
    • penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

b. pembangunan sarana dan prasarana Desa:

    • pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
    • pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
    • pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
    • pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

c. pengembangan potensi ekonomi lokal:

    • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
    • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
    • pengembangan Desa wisata.

d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:

    • pemanfaatan energi terbarukan;
    • pengelolaan lingkungan Desa; dan
    • pelestarian sumber daya alam Desa.
  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:

a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:

    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:

    • penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
    • penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
    • peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    • peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
    • penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.

c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa:

    • kewirausahaan masyarakat Desa;
    • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
    • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.

d. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa

e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:

    • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
    • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
  1. Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
  2. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:

a. maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan

b. diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa

 

Selengkapnya, berikut salinan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa 

Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangun Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, dapat dilihat di bawah ini :

Sumber : www.kemendesa.go.id

 

BACA JUGADownload Template Desain Baliho APB Desa Tahun 2024

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.637

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.637penduduk

1.575

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.575penduduk

3.212

TOTAL

TOTAL3.212penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUPARDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

RESTONI, S.Kom.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ITA PURNAMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

M. TOLHAH MANSUR

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SAMSUL HUDA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

TONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

EKO SUPRAYITNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

TURIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

IIM TIHANI

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

9

Surat

Bulan Ini

7

Surat

Bulan Lalu

24

Surat

Tahun Ini

230

Surat

Tahun Lalu

350

Surat

Total

836

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 270
Kemarin : 162
Total Pengunjung : 97.308
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.137.186.178
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -23.050.000,00Rp. -23.050.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.250.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.084.849.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 92.942.413,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 449.684.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 671.349.413,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 613.064.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 190.047.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 27.525.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 126.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

SUPARDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RESTONI, S.Kom.

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ITA PURNAMI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

M. TOLHAH MANSUR

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SAMSUL HUDA

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

TONO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

SUSANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

TURIMAN

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

IIM TIHANI

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor