Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti
Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Artikel

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa

Administrator

23 03-1 15:42:39

363 Kali Dibaca

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

A. LATAR BELAKANG

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa.

B. RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
    1. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
    2. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
    3. penanggulangan kemiskinan.
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:

a. pemenuhan kebutuhan dasar:

    • pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
    • perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
    • penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
    • penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

b. pembangunan sarana dan prasarana Desa:

    • pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
    • pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
    • pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
    • pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
    • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

c. pengembangan potensi ekonomi lokal:

    • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
    • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
    • pengembangan Desa wisata.

d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:

    • pemanfaatan energi terbarukan;
    • pengelolaan lingkungan Desa; dan
    • pelestarian sumber daya alam Desa.
  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:

a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:

    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
    • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:

    • penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
    • penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
    • peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    • peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
    • penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.

c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa:

    • kewirausahaan masyarakat Desa;
    • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
    • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.

d. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa

e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:

    • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
    • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
  1. Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
  2. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:

a. maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan

b. diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa

 

Selengkapnya, berikut salinan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa 

Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangun Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, dapat dilihat di bawah ini :

Sumber : www.kemendesa.go.id

 

BACA JUGADownload Template Desain Baliho APB Desa Tahun 2024

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARDI

Sekretaris Desa

GUNAWAN

Kaur Umum

RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan

M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra

SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I

TONO

Kepala Dusun II

EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV

SUSANTO

Kepala Dusun V

TURIMAN

Kepala Dusun VI

IIM TIHANI

Operator Smart Village

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:737
Kemarin:574
Total:256,496
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.138.21
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.781.448.912,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.321.411.500,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -202.500.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.012.373.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 61.933.912,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 647.072.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 120.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 59.950.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.611.500,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 536.070.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 200.295.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 18.435.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.485759
Longitude:105.773604

Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa