mekarsari-pasirsakti.desa.id - Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih tetap akan mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres, DPD, DPR-RI, DPRD-Provinsi dan DPRD-Kabupaten/Kota.
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Berikut surat suara yang akan digunakan Pemilu 2024 sesuai Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum , yakni :
- Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
- Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.
- Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.
Selengkapnya mengenai PKPU Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan dapat diunduh pada link di bawah ini :
BACA JUGA | Simak! Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Melalui DPT Online