Pemilu 2024 mendatang, KPU melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 telah menetapkan hari pemilihan Legislatif dan Presiden yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, untuk waktu pemungutan suara kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut cara memeriksa apakah nama kamu sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT
Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri
- Pastikan NIK atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri yang tercantum sudah benar kemudian Klik “Pencarian”
Jika data Sudah benar maka akan tampil nama pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti gambar berikut :
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” seperti gambar berikut :
Jika tampil seperti gambar diatas, silahkan menghubungi KPU terdekat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa atau Kelurahan setempat.
Demikian cara memeriksa apakah nama kamu sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id
Semoga bermanfaat