
Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - 18
Administrator | 16 November 2023 | 457 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
16 November 2023
457 Kali Dibaca
mekarsari-pasirsakti.desa.id – KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 ada 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.
Lalu Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang?
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tercantum pada Bab IV Bagian Ketiga Pasal 30 Ayat (1) dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas :
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan dengan :
- menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
- memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Besaran Honor KPPS dalam Pemilu 2024?
Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.
Pada Pemilu 2019, honor Ketua KPPS hanya Rp 550.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 Juta. Sedangkan Honor Anggota KPPS pada Pemilu 2019 Rp 500.000, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 Juta.
Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.
- Honor Ketua KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.200.000,-
- Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.100.000,-
Selengkapnya, berikut salinan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Sumber : www.kpu.go.id
BACA JUGA | Info Tahapan Pembentukan dan Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1642

Populasi
1593

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3235
1642
LAKI-LAKI
1593
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3235
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
SUPARDI

Sekretaris Desa
GUNAWAN

Kaur Umum
RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan
SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan
MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan
ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan
M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra
SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I
TONO

Kepala Dusun II
EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III
MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV
SUSANTO

Kepala Dusun V
TURIMAN

Kepala Dusun VI
IIM TIHANI

Operator Smart Village
MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.



Desa Mekar Sari
Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

10.968 Kali
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih : Inisiatif Pemerintah untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat Desa

1.960 Kali
Download Template Desain Baliho APB Desa Tahun 2024

1.621 Kali
Mudahnya Cek Status Kepesertaan BPJS Melalui WhatsApp Pandawa BPJS

795 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Pengajian Sekaligus Resmikan Mobil Lazisnu, Desa Mekar Sari Kec. Pasir Sakti

759 Kali
Kemeriahan Pembukaan Mabahis II di Pondok Pesantren Darussalam Mekar Sari

735 Kali
Bupati Lamtim Hadiri Penyaluran BLT DD Desa Mekar Sari

705 Kali
Download Formulir Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

66 Kali
Cara Cek Secara Online Apakah Anda Termasuk Calon Penerima BSU 2025

80 Kali
Semangat Berqurban Menyatukan Warga: Penyembelihan Hewan Qurban di Desa Mekar Sari pada Idul Adha 1446 H/2025 M

51 Kali
Kemeriahan Takbir Keliling Idul Adha 1446 H di Desa Mekar Sari

102 Kali
Malam Puncak HUT ke-50 Desa Mekar Sari Meriah dengan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk

143 Kali
Peringatan HUT Ke-50 Desa Mekar Sari Dimeriahkan dengan Shalawatan Bersama Gus Rodhi Ahsan AD

331 Kali
Musyawarah Desa Khusus Desa Mekar Sari Sepakati Pembentukan "Koperasi Desa Merah Putih" Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

10.968 Kali
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih : Inisiatif Pemerintah untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat Desa
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 121 |
Kemarin | : | 991 |
Total | : | 308,569 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.146 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar