Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti
Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Artikel

Apa Tugas dan Berapa Honor KPPS Pemilu 2024

Administrator

23 16-1 19:28:05

357 Kali Dibaca

mekarsari-pasirsakti.desa.id – KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 ada 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.

Lalu Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang?

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tercantum pada Bab IV Bagian Ketiga Pasal 30 Ayat (1) dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas :

  1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan dengan :

  1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

  1. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

  1. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Besaran Honor KPPS dalam Pemilu 2024?

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor Ketua KPPS hanya Rp 550.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 Juta. Sedangkan Honor Anggota KPPS pada Pemilu 2019 Rp 500.000, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 Juta.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.

  • Honor Ketua KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.200.000,-
  • Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.100.000,-

Selengkapnya, berikut salinan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

unduh

Sumber : www.kpu.go.id

 

BACA JUGA |  Info Tahapan Pembentukan dan Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARDI

Sekretaris Desa

GUNAWAN

Kaur Umum

RESTONI, S.Kom.

Kaur Perencanaan

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Keuangan

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kasi Pemerintahan

ITA PURNAMI

Kasi Pelayanan

M. TOLHAH MANSUR

Kasi Kesra

SAMSUL HUDA

Kepala Dusun I

TONO

Kepala Dusun II

EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun III

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun IV

SUSANTO

Kepala Dusun V

TURIMAN

Kepala Dusun VI

IIM TIHANI

Operator Smart Village

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mekar Sari

Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:697
Kemarin:574
Total:256,456
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.116.43.130
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.781.448.912,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.321.411.500,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -202.500.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.012.373.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 61.933.912,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 647.072.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 120.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 59.950.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 476.611.500,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 536.070.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 200.295.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 18.435.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.485759
Longitude:105.773604

Desa Mekar Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa