Desa Mekar Sari

Kec. Pasir Sakti, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Mekar Sari

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

PILKADA SERENTAK 2024

Rabu, 27 November 2024

Info
Selamat Datang di Website Resmi dan Portal Layanan SID Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti | Pusat Informasi Publik dan Kegiatan Pemerintah Desa Mekar Sari - Pasir Sakti | Terima Kasih

Berita Desa

mekarsari-pasirsakti.desa.id – KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 ada 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.

Lalu Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang?

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tercantum pada Bab IV Bagian Ketiga Pasal 30 Ayat (1) dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas :

  1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan dengan :

  1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

  1. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

  1. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Besaran Honor KPPS dalam Pemilu 2024?

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor Ketua KPPS hanya Rp 550.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 Juta. Sedangkan Honor Anggota KPPS pada Pemilu 2019 Rp 500.000, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 Juta.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.

  • Honor Ketua KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.200.000,-
  • Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.100.000,-

Selengkapnya, berikut salinan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

unduh

Sumber : www.kpu.go.id

 

BACA JUGA |  Info Tahapan Pembentukan dan Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.637

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.637penduduk

1.575

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.575penduduk

3.212

TOTAL

TOTAL3.212penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUPARDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

RESTONI, S.Kom.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ITA PURNAMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

M. TOLHAH MANSUR

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SAMSUL HUDA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

TONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

EKO SUPRAYITNO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

TURIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI

IIM TIHANI

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

9

Surat

Bulan Ini

7

Surat

Bulan Lalu

24

Surat

Tahun Ini

230

Surat

Tahun Lalu

350

Surat

Total

836

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 86
Kemarin : 162
Total Pengunjung : 97.124
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.139.80.209
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -23.050.000,00Rp. -23.050.000,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.250.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.084.849.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 92.942.413,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 449.684.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 671.349.413,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 613.064.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 190.047.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 27.525.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 126.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

SUPARDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RESTONI, S.Kom.

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SITI NURMALA, S.Pd.I.

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD MALIKI, S.Pd.

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ITA PURNAMI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

M. TOLHAH MANSUR

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SAMSUL HUDA

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

TONO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EKO SUPRAYITNO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NANGIMMUDIN

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

SUSANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

TURIMAN

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

IIM TIHANI

Kepala Dusun VI
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD BAYU RAMADAN, S.Pd.

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor