Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:
1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
Pasal 6 ayat (1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan Desa wisata.
2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
- perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
- ketahanan pangan nabati dan hewani;
- pencegahan dan penurunan stunting;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Pasal 6 ayat (3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
- mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Selengkapnya, berikut kami bagikan salinan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023