Pemerintah Desa Mekar Sari melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D) resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa untuk mengisi jabatan Kepala Dusun III. Pengumuman ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah dan persetujuan Camat Pasir Sakti terkait proses pengisian kekosongan perangkat desa.
Dasar Hukum
Pembukaan pendaftaran ini berpedoman pada ketentuan berikut:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Surat Persetujuan Camat Pasir Sakti Nomor 100/233/19-KEC/2025 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Mekar Sari.
Dengan dasar tersebut, Panitia P3D diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian proses rekrutmen perangkat desa secara terbuka dan transparan.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran bakal calon Kepala Dusun III dibuka untuk seluruh warga Dusun III Desa Mekar Sari mulai:
- Tanggal : 08 s.d. 15 Desember 2025
- Waktu : 08 s.d. 14.00 WIB
- Tempat : Sekretariat Panitia (Kantor Desa Mekar Sari)
Panitia mengimbau warga yang berminat agar melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan. Pendaftaran tidak dilayani di luar waktu tersebut.
Persyaratan Calon Perangkat Desa
Calon peserta wajib melengkapi seluruh berkas berikut:
- Surat Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun III.
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli sebagai bukti kewarganegaraan NKRI.
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp10.000.
- Surat pernyataan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bermaterai Rp10.000.
- Fotokopi ijazah terakhir minimal SLTA/sederajat yang telah dilegalisir.
- Bukti usia 20–42 tahun yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
- SKCK dari Kepolisian.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
- Surat pernyataan siap menerima seluruh hasil proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa, bermaterai Rp10.000.
Panitia menekankan bahwa kelengkapan dokumen adalah mutlak. Kekurangan berkas akan berpengaruh pada proses verifikasi.
Informasi Formulir dan Dokumen
Formulir pendaftaran serta contoh surat pernyataan dapat diambil langsung di kantor Desa Mekar Sari melalui Panitia Pengisian Perangkat Desa Tahun 2025.
Atau dapat diunduh pada link berikut :
https://bit.ly/FormP3D
Panitia berkomitmen menjalankan seluruh rangkaian seleksi secara transparan, objektif, dan sesuai regulasi. Proses ini diharapkan menghasilkan Kepala Dusun III yang kompeten, bertanggung jawab, dan siap mengabdi kepada masyarakat.
Melalui pengumuman ini, Panitia P3D mengajak masyarakat Dusun III untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengisian perangkat desa. Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik desa yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen kuat membangun wilayahnya.
Demikian pengumuman disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh warga Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti.