Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. Tetapi tidak diperbolehkan penulisannya pada dokumen akta pencatatan sipil sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 3 bahwa Dokumen Kependudukan meliputi :
- biodata Penduduk;
- kartu keluarga;
- kartu identitas anak;
- kartu tanda penduduk elektronik;
- surat keterangan kependudukan; dan
- akta pencatatan sipil.
Pasal 4 ayat (2) dalam Peraturan ini, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal 4 ayat (3) dalam peraturan ini.
Untuk tata cara Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan sebagaimana Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan ini meliputi :
- menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
- gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (3) dalam peraturan ini, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang :
- disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- menggunakan angka dan tanda baca; dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan selengkapnya dapat dibaca pada link tautan di bawah ini:
*Sumber : peraturan.bpk.go.id